A. PENDAHULUAN
Jual beli merupakan kegiatan yang telah dilakukan dari zaman rasullallah sampai zaman era globalisasi sekarang. dalam transaksi jual beli ini harus dilakukan dengan ijab dan qabul.Ijab ialah ucapan si penjual benda atau orang yang menggantikannya :”Aku menjual kepadamu dan menyerahkan pula kepadamu dengan sesuatu” (baik dengan uang atau sesuatu).Sedangkan Qobul maksudnya ialah ucapan si pembeli atau orang yang menggantikannya : “Aku membeli dan memiliki “dan selain perkataan keduanya. dalam transaksi ini tidak boleh merugikan satu belah pihak. Allah mensyariatkan jual beli ialah sebagai memberikan kelapangan terhadap hamba-hambanya, karena masing-masing dari umat manusia membutuh gizi dan pakaian, serta lainnya yang sangat dibutuhkan manusia selama hidup di dunia tetapi dia tidak mampu memenuhinya sendirian walaupun untuk dirinya saja. Oleh sebab itu, maka dia membutuhkan usaha orang lain untuk mendapatkannya. Tidak ada jalan yang baik untuk itu, kecuali hanyalah dengan tukar menukar yang punya memberikan sebagian yang ada padanya kepada siapa yang membutuhkannya. Orang itu menggantikannya dengan yang tidak dibutuhkannya. Dengan jalan jual beli, maka manusia saling tolong- menolong untuk membutuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian, roda kehidupan ekonomi akan berjalan dengan positif karena apa yang mereka butuhkan akan menguntungkan kedua belah pihak.B. PEMBAHASAN1.Al-baqarah ayat 275الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَوَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)2. Al-jumu’ah ayat 9-10sura62 aya="9">Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.</sura62>sura62 aya="10">Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.</sura62>I. Pengertian Jual BeliJual beli menurut etimologi adalah tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. [1] Sayid Sabiq mengartikan jual beli (al-bai’) menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak.[2] Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa jual beli menurut bahasa adalah tukar-menukar apa saja, baik antara barang dengan barang , barang dengan uang , atau uang dengan uang. Pengertian ini diambil dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 16, yang artinya “ Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk , maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”.Dalam pengertian istilah syara’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab :a. Hanafiah, sebagaimana dikemukakan oleh Ali Fikri, menyatakan bahwa jual beli memiliki dua arti :1) Arti khusus , jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang ( emas dan perak ) dan semacamnya, atau tukar – menukar barang dengan uang atau semacamnya.2) Arti umum , yaitu jual beli adalah tukar –menukar harta dengan harta , harta mencakup zat ( barang ) atau uang.[3]b. Malikiyah , seperti halnya Hanafiah , menyatakan bahwa jual beli mempunyai dua arti, yaitu arti umum dan arti khusus.1) Arti umum , jual beli adalah akad mu’awadhah ( timbal balik ) atas selain manfaat dan bukan dan bukan pula untuk menikmati kesenangan. [4]2) Arti khusus , jual beli adalah akad mu’awadhah ( timbal balik ) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan , bersifat mengalahkan salah satu imbalannya bukan emas dan bukan perak , objeknya jelas dan bukan utang.[5]c. Syafi’iyah , memberikan definisi jual beli menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung tukar – menukar harta dengan harta dengan syarat untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.[6]d. Hanabilah , memberikan definisi jual beli menurut syara’ adalah tukar – menukar harta dengan harta , manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya , bukan riba dan bukan utang.[7]Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama mazhab tersebut dapat diambil intisari bahwa :1. Jual beli adalah akad mu’awadhah, yakni akad yang dilakukan oleh dua pihak , dimana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak kedua menyerahkan imbalan, baik berupa uang maupun imbalan.2. Syafi’iyah dan Hanabilah mengemukakan bahwa objek jual beli bukan hanya barang (benda), tetapi juga manfaat, dengan syarat tukar menukar berlaku selamanya, bukan untuk sementara. D engan demikian, Ijarah (sewa- menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk sementara, yaitu selama waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Demikian pula i’arah yang dilakukan timbal- balik (saling pinjam), tidak termasuk jual beli, karena pemanfaatannya hanya berlaku sementara waktu.II. Dasar Hukum Jual BeliJual beli merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan Al-quran, sunnah dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali yang dilarang oleh syara’. Adapun dasar hukum dari Al-quran yaitu :a. Surat Al-baqarah (2) ayat 275, yang artinya “ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”b. Surat Al-baqaroh (2) ayat 282, yang artinya “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian ), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.c. Surat An-Nisa’ (4) ayat 29, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama- suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.Dasar hukum dari sunnah antara lain :· Hadits Rifa’ah ibnu Rafi’, yang artinya “Dari Rifa’ah ibnu Rafi’ bahwa Nabi SAW ditanya usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab: Usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diterima). (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Al-Hakim)[8]· Hadits Abi Sa’id, yang artinya “Dari Abi Sa’id dari Nabi SAW beliau bersabda: pedagang yang jujur (benar), dan dapat dipercaya nanti bersama-sama dengan Nabi, shiddiqin, syuhada. (HR. At-Tarmidzi. Berkata Abu ‘Isa: Hadits ini adalah hadits yang shahih)[9]· Hadits Ibnu ‘Umar, yang artinya “Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: telah bersabda Rasullah SAW: pedagang yang benar ( jujur), dapat dipercaya dan muslim, beserta para syuhada pada hari kiamat. (HR. Ibnu Majah)[10]Dari ayat-ayat Al-quran dan hadits-hadits yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Apabila pelakunya jujur dan dapat dipercaya maka kedudukannya diakhirat nanti setara dengan para nabi,syuhada, dan shiddiqin.III. Rukun Jual BeliRukun jual beli menurut Hanafiah adalah ijab dan qabul yang menunjukkan sikap saling tukar –menukar, atau saling memberi. Atau dengan redaksi yang lain, ijab qabul adalah perbuatan yang menunjukkan kesedian dua pihak untuk menyerahkan milik masing-masing kepada pihak lain, dengan menggunakan perkataan atau perbuatan.Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada tiga, yaitu :
- ’Aqid (Penjual dan Pembeli), penjual dan pembeli harus orang yang memiliki ahliyah (kecakapan ) dan wilayah (kekuasaan ).
- Shighat (ijab dan qabul).
Pengertian ijab menurut hanafiah adalah menetapkan perbuatan yang khusus yang menunjukkan kerelaan, yang timbul pertama dari salah satu pihak yang melakukan akad[11]Adapun qabul adalah pernyataan yang disebutkan kedua dari pembicaraan salah satu pihak yang melakukan akad.[12]Menurut jumhur ulama, selain Hanafiah, pengertian ijab adalah pernyataan yang timbul dari orang yang memberikan kepemilikan, meskipun keluarnya belakangan. Sedangkan pengertian qabul adalah pernyataan yang timbul dari orang yang memberikan kepemilikan, meskipun keluarnya pertama.[13]
- Ma’qud ‘Alaih (objek akad jual beli)
Ma’qud ‘alaih atau objek akad jual beli adalah barang yang dijual (mabi’) dan harga/ uang (tsaman).IV. Syarat –Syarat Jual BeliAda empat syarat yang harus dipenuhi dalam akad jual beli, yaitu :a) Syarat in ‘iqad (terjadinya akad).Syarat in ‘iqad adalah syarat yang harus dipenuhi agar akad jual beli di pandang sah menurut syara’. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka akad jual beli menjadi batal.Hanafiah mengemukakan empat macam syarat untuk keabsahan jual beli :§ Syarat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang melakukan akad).‘Aqid harus berakal yakni mumayyiz. Maka tidak sah akad yang dilakukan orang gila dan anak yang belum berakal. Hanafiah tidak mensyaratkan ‘aqid harus baligh. Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh anak yang mumayyiz (mulai umur tujuh tahun), hukumnya sah.[14]§ Syarat berkaitan dengan akad (ijab dan qabul).Syarat akad yang sangat penting adalah bahwa qabul harus sesuai dengan ijab, dalam arti pembeli menerima apa yang di-ijab-kan (dinyatakan) oleh penjual. Apabila terdapat perbedaan antara qabul dan ijab, misal pembeli menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh penjual, maka akad jual beli ini tidak sah.[15]§ Syarat berkaitan dengan tempat akad.Syarat yang berkaitan dengan tempat akad adalah ijab dan qabul harus terjadi dalam satu majlis. Apabila ijab dan qabul berbeda majlisnya, maka akad jual beli tidak sah.[16]
- Syarat ma’qud ‘alaih (objek barang).
Syarat yang harus dipenuhi oleh objek akad yaitu :1) Barang yang dijual harus ada. Oleh karena itu, tidak sah jual beli barang yang tidak ada atau yang dihawatirkan tidak ada. Seperti jual beli anak unta yang masih dalam kandungan, atau jual beli buah-buahan yang belum nampak.[17]2) Barang yang dijual harus mal mutaqawwim, dengan demikian, tidak sah jual beli mal yang ghair mutaqawwim,seperti babi, darah dan bangkai.[18]3) Barang yang dijual harus barang yang sudah dimiliki.4) Barang yang dijual harus bisa diserahkan pada saat dilakukannya akad jual beli. Dengan demikian, tidak sah menjual barang yang tidak bisa diserahkan, walaupun barang tersebut milik si penjual, seperti kerbau yang hilang, burung yang terbang, dan ikan dilaut.21b) Syarat Sah Jual BeliSyarat sah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum adalah syarat yang harus ada pada setiap jenis jual beli agar jual beli tersebut dianggap sah menurut syara’. Secara global akad jual beli harus terhindar dari enam macam ‘aib, yaitu :· Ketidak jelasan (al-Jahalah), maksudnya ketidak jelasan yang serius yang mendatangkan perselisihan yang sulit untuk diselesaikan.· Pemaksaan (al-Iqrah), maksudnya mendorong orang lain (yang dipaksa) untuk melakukan sesuatu perbuatan yang tidak disukainya.· Pemmbatasan dengan waktu (at-Tauqit), maksudnya jual beli dengan dibatasi waktunya. Seperti : “saya jual baju ini kepadamu untuk selama satu bulan atau satu tahun”. Jual beli macam ini hukumnya fasid, karena kepemilikan atas suatu barang, tidak bisa dibatasi waktunya.· Penipuan (al-Gharar), maksudnya penipuan dalam sifat barang. Seperti : seseorang menjual sapi dengan pernyataan bahwa sapi itu air susunya sehari sepulih liter, padahal kenyataannya paling banyak dua liter.· Kemudaratan (Adh-Dharar), kemudaratan ini terjadi apabila penyerahan barang yang dijual tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memasukkan kemudaratan kepada penjual, dalam barang selai objek akad.· Syarat yang merusak, yaitu setiap syarat yang ada manfaatnya bagi salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi syarat tersebut tidak ada dalam syara’ dan adat kebiasaan, atau tidak dikehendaki oleh akad, atau tidak selaras dengan tujuan akad.Adapun syarat-syarat khusus yang berlaku untuk beberapa jenis jual beli adalah sebagai berikut : [19]· Barang harus diterima.· Mengetahui harga pertama apabila jual belinya berbentuk murabahah.· Harus sama dalam penukaran.c) Syarat Kelangsungan Jual BeliUntuk kelangsungan jual beli diperlikan dua syarat sebagai berikut :· Kepemilikan atau kekuasaan· Pada benda yang dijual tidak terdapat hak orang lain.d) Syarat Mengikatnya Jual Beli (Syarat Luzum).Untuk mengikatnya jual beli disyaratkan akad jual beli terbebas dari salah satu jenis khiyar yang membolehkan kepada salah satu pihak untuk membatalkan akad jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar ru’yah,dan khiyar ‘aib.V. Macam-macam Jual Belia) Dilihat dari segi sifatnya, jual beli terbagi menjadi dua bagian :v Jual beli yang shahih, adalah jual beli yang disyariatkan dengan memenuhiasalnya dan sifatnya, atau dengan ungkapan lain, jual beli yang tidak terjadi kerusakan,baik pada rukun maupun syaratnya.[20]v Jual beli ghair shahih, adalah jual beli yang tidak dibenarkan sama sekali oleh syara’, dan dinamakan jual beli batil, atau jual beli yang disyariatkan dengan terpenuhi pokoknya (rukunnya), tidak sifatnya, dan ini dinamakan jual beli fasid.[21]b) Dilihat dari segi sighatnya, jual beli ini terbagi dua yaitu :v Jual beli mutlaq, adalah jual beli yang dinyatakan dengan shighat yang bebas dari kaitannya dengan syarat dan sandaran pada masa yang akan datang.v Jual beli ghairu mutlaq, adalah jual beli yang shighatnya dikaitkan atau disertai dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang.[22]c) Dilihat dari segi hubungannya dengan barang yang dijual (objek akad ), jual beli ini terbagi tiga yaitu :v Jual beli muqayadhah, adalah jual beli barang dengan barang, seperti jual beli binatang dengan binatang, beras dengan gula, atau mobil dengan mobil. Jual beli seperti ini hukumnya shahih ,baik barang tersebut jenisnya sama atau berbeda, baik dua-duanya dari jenis makan maupun bukan.v Jual beli sharf adalah tukar menukar (jual beli ) emas dengan emas, dan perak dengan perak, atau menjual salah satu dari keduanya dengan yang lain (emas denga perak atau perak dengan emas).[23]v Jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian dengan harga (pembayaran) dipercepat (tunai).[24]d) Dilihat dari segi harga atau ukurannya, jual beli terbagi menjadi empat yaitu :v Jual beli murabahah, adalah menjual barang dengan harganya semula ditambah dengan keuntungan yang diinginkannya.[25]v Jual beli tauliyah, adalah jual beli barang sesuai dengan harga pertama (pembelian) tanpa tambahan.[26]v Jual beli wadhi’ah, adalah jual beli barang dengan mengurangi harga pembelian.[27]v Jual beli musawamah, adalah jual beliyang biasa berlaku dimana para pihak yang melakukan akad jual beli saling menawar sehingga mereka berdua sepakat atas suatu harga dalam transaksi yang mereka lakukan.[28]KESIMPULAN1) Jual beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka ditengah-tengah masyarakat.2) Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli.3) Dalam jual beli juga harus didasari saling rela merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.4) Syarat sah barang yang diperjual belikan yaitu barang iti suci, bermanfaat,milik sendiri,jelas,dan dapat diketahui kedua belah pihak.DAFTAR PUSTAKAMuslich Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta : Amzah.Suhendi Hendri. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta : PT Rineka Cipta.Rahmawan Ivan.2005.Kumpulan Ayat-ayat Al-qur’an Bertema /Muamalah/Ekonomo.
[1] Wahbah Zuhaili, Al-fiqh Al-Islamiy wa Abdillatuh, Juz 4, Dar Al-Fikr, Damaskus, 1989, hlm.344.[2] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz 3, Dar Al-Fikr, Beirut, cet. III, 1981, hlm. 126[3] Ali Fikr, op. cit, hlm. 9.[4] Ibid. hlm. 10[5] Ibid. hlm. 10[6] Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli, op. Cit, Juz 3, hlm. 372[7] Ali Fikr, op. Cit, hlm. 11[8] Muhammad bin Ismail Al-Kahlani, Subul As-Salam, Juz 3, Maktabah Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy, cet IV, 1960, hlm. 4[9] At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Juz 3, Nomor hadis 1209, CD Room, Maktabah Kutub Al-Mutun, Silsilah Al-‘Ilm An-Nafi’, Seri 4, Al-Ishdar Al-Awwal, 1426 H, hlm. 515[10] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 2, Nomor hadis 2139, CD Room, Maktabah Kutub Al-Mutun, Silsilah Al-‘Ilm An-Nafi’, Seri 4, Al-Ishdar Al- Awwal, 1426 H, hlm. 724[11] Wahbah Zuhaili, op. Cit, Juz 4, hkm. 347[12] Ibid. hlm 347[13] Ibid .; lihat juga: Muhammad Ar-Ramli, op.cit, hlm. 375-377[14] Wahbah Zuhaili, op. Cit, hlm 248-249[15] Ibid. hlm. 250[16] ‘Alaluddin Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’, Juz 4, CD Room, Silsilah Al-‘Ilm An-Nafi’, Seri 9, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Al-Ishdar Al Awwal, 1426 H, hlm. 324[17] Ibid. hlm.326[18] Wahbabah Zuhaili, op. Cit, hlm 357-358[19] Ibid. hlm. 382[20] Ibid. hlm. 12[21] Ibid. hlm. 12[22] Ibid. hlm. 13[23] Ibid. hlm. 14[24] Sayid Sabiq, op. Cit, Juz 3, hlm. 171[25] Ali Fikri, op. Cit, hlm.16[26] Ibid. hlm. 17[27] Ibid. hlm. 17
Jumat, 28 Agustus 2015
ayat & hadits ekonomi islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Gamblingshot Gaming - AprCasino
BalasHapusGamblingshot Gaming offers a titanium wallet wide range of games. Gamblingshot Gaming titanium block has some titanium wheels of the titanium gold most popular casino games on the apr casino market. Learn more.